Keadilan Restoratif KS (Ingat, Kau Itu Pelaku)

 


Wibawa seorang pemimpin dipertaruhkan ketika dihadapkan pada sebuah masalah, Kajian yang menarik bagi kita bila membahas pimpinan yang amburadul,. Istilah katanya sih JARKONI (Ngajari Malah Ngelakoni). Ya mau gimana lagi, pasti manusia tidak akan terlepas dari kesalahan dan kelupaan. Its okey, mungkin kesalahan ini berdasarkan asas fitnah atau salah paham. 

Lah tapi kok banyak barang bukti dan saksi. Gimana dong? ... Bentar-bentar, pasti bingung ya arah pembicaraannya kemana. Yok coba kita telaah bersama-sama.

Jadi, ini merupakan opini pribadi saya ya. Menanggapi soal isu PIMPINAN BESAR yang ternyata terciduk menjadi salah seorang pelaku kekerasan seksual, loh kok iso? Mungkin cepat atau lambat, fakta yang sebenarnya akan terbongkar. 

Cuman gini loh bat, orang yang menggaung-gaungkan STOP KEKERASAN SEKSUAL/STOP PELECEHAN TERHADAP WANITA, tapi kok malah menjadi pelaku. Pantes aja, beliau dulu salah satu orang yang menolak keras adanya salah satu forum (R**N*-A*A*) yang bergerak di bidang perlindungan dan pendampingan korban kekerasan seksual. Menurut kalian gimana? 

Coba kita kaji lebih dalam. Bahwasanya, kekerasan yang terjadi pada perempuan saat ini merupakan masalah individual atau masalah nasional, tetapi sudah merupakan masalah global bahkan transnasional. Hal ini karena kekerasan terhadap perempuan terkait dengan masalah hak asasi manusia yang merupakan hak yang melekat secara alamiah sejak manusia dilahirkan dan tanpa itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia secara wajar. 

Hak asasi tersebut meliputi hak- hak sipil dan politik, hak-hak sosial, ekonomi dan budaya serta hak untuk berkembang.

Kekerasan yang dialami oleh perempuan merupakan sebuah rintangan atau hambatan terhadap pembangunan, karena akan mengurangi kepercayaan diri dari perempuan, menghambat kemampuan perempuan untuk berpartisipasi penuh dalam kegiatan sosial, mengganggu kesehatan perempuan, mengurangi otonomi perempuan baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan fisik. 

Baca Juga: Tikus Berdasi

Hal ini dapat menyebabkan kemampuan perempuan untuk memanfaatkan kehidupannya baik fisik, ekonomi, politik dan kultural menjadi terganggu.

Baca Juga: Menelisik Sisi Lain Puisi

Kenapa membahas tentang kekerasan seksual? Apa menariknya? Jawabnya adalah, karena kasus kekerasan seksual sekarang ini di Indonesia, belakangan ini, diberitakan semakin marak dan menjadi-jadi. Kekerasan seksual bahkan, di negeri ini, sudah terjadi di lembaga-lembaga pendidikan, baik, sekolah maupun perguruan tinggi. 

Bahkan di lembaga pendidikan agama, yang dikenal sakral dan religius pun, kini kasus kekerasan seksual juga terjadi. 

Misalnya saja, kasus kekerasan seksual ramai akhir-akhir ini, yang dilakukan oleh oknum guru ngaji di Bandung berinisial HW (36 tahun) yang memperkosa 21 santriwatinya. 

Di antara santriwatinya yang jadi korban ini, sampai-sampai ada yang hamil dan melahirkan. Kasusnya disidangkan sejak 11 November 2021.

Loh loh, gausah jauh-jauh kesana, disekitar kita pun sebenarnya banyak terjadi hal serupa. Lalu tindakan kita gimana? Coba bayangkan aja, masa iya ada sosok yang berdedikasi tinggi di organisasi dan selalu menyuarakan TOLAK KEKERASAN SEKSUAL Tapi juga bisa jadi pelaku, apalagi orang yang disekitar kita, dan bahkan orang terdekat kita pun bisa jadi pelaku. MAHASISWA BARU aja ada yang menjadi pelaku KS.. Sulit banget emang sih.

Perlu kita ketahui juga, kekerasan seksual terjadi dalam berbagai bentuk, seperti perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, intimidasi seksual, prostitusi paksa, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, pemaksaan alat kontrasepsi dan sterilisasi merupakan tindakan yang menempatkan perempuan sebagai objek seksual yang tidak memiliki kedaulatan atas tubuhnya sendiri adalah perbuatan zalim. 

Baca Juga: Menelisik Sisi Lain Puisi

Pelaku secara sengaja memanfaatkan posisi tidak berdayaan perempuan untuk kepentingannya secara sepihak tanpa memperdulikan dampak buruknya pada korban, yang beragam bentuknya sehingga korban bisa mengalaminya secara berlapis dan memerlukan waktu pemulihan yang cukup lama.

Kekerasan seksual dalam bentuk perkosaan misalnya, meskipun bisa berlangsung singkat, namun perbedaan organ, fungsi, dan masa reproduksi antara laki-laki sebagai pelaku dan perempuan sebagai korban sangat berbeda. Sebagai pelaku, laki-laki menghendaki bahkan memaksa terjadinya hubungan seksual tersebut dan mengendalikannya. 

Sementara perempuan tidak menghendakinya sehingga bisa mengalami luka secara fisik dan psikis yang serius. Perbedaan dampak kekerasan seksual dalam bentuk perkosaan juga terlihat dengan mencolok ini karena tindakan ini bisa menyebabkan perempuan korban perkosaan bisa mengalami kehamilan yang berlangsung selama berbulan-bulan, melahirkan, menyusui, dan mengasuh seumur hidup anak. Sementara laki-laki sebagai pelaku tidak.

Lalu? Dalam Islam mengenal istilah Zina. Apa bedanya antara Pemerkosaan dengan perzinahan?

Perkosaan dan perzinahan sama-sama terkait dengan perilaku hubungan seksual, dan sama-sama tidak diperbolehkan oleh Islam. Perbedaan organ reproduksi lakilaki dan perempuan menyebabkan perbedaan implikasi hubungan seksual, baik dalam perzinahan maupun dalam perkosaan. 

Laki-laki tidak mempunyai jejak biologis atas perilaku perzinahan dan perkosaan, sementara perempuan bisa mempunyai jejak panjang berupa kehamilan, kelahiran bayi, nifas, menyusui, dan bayinya itu sendiri yang bisa terjadi akibat hubungan seksual, meskipun dilakukan secara paksa melalui perkosaan. 

Tidaklah benar pandangan bahwa perempuan yang hamil pasti menikmati hubungan seksual. Kehamilan terjadi karena pertemuan sperma laki-laki dan sel telur perempuan, baik di dalam maupun di luar perkawinan, baik dengan suka rela maupun perkosaan. Kehamilan terjadi bukan karena penikmatan. 

Meskipun perkosaan dan perzinahan sama-sama bisa menimbulkan dampak panjang bagi perempuan (sepanjang usia anak) dan sama-sama dilarang agama, namun keduanya memiliki perbedaan mendasar. Unsur utama perzinahan adalah dilakukan di luar pernikahan sehingga tidak ada perzinahan dalam pernikahan. 

Sementara itu, unsur utama perkosaan adalah pemaksaan, sehingga ada pihak pemaksa, yaitu pemerkosa, dan ada pihak yang dipaksa, yaitu korban perkosaan. 

Hal ini menyebabkan posisi laki-laki sebagai pemerkosa berbeda dengan perempuan sebagai korban perkosaan. Lakilaki dalam kasus ini melakukan dua tindakan terlarang sekaligus, yakni perzinahan dan pemaksaan atas pihak lain untuk melakukannya. Sementara perempuan sebagai korban, tidak melakukan tindakan terlarang sama sekali karena posisinya dipaksa sehingga tidak boleh disamakan dengan mereka yang melakukan perzinahan secara suka rela. 

Namun demikian, unsur pemaksaan dalam perkosaan ini tidaklah mudah dibuktikan karena perkosaan pada umumnya terjadi di tempat yang tersembunyi sehingga sulit dibuktikan. 

Kegagalan saksi untuk mendapatkan bukti atas kesaksiannya juga bisa menyebabkan orang enggan untuk menjadi saksi karena justru bisa dikenai hukuman pencemaran nama baik (di beberapa negara masuk dalam kategori qadzaf, atau tuduhan palsu zina). 

Baca Juga: Tikus Berdasi

Hal ini diperparah dengan ketimpangan relasi laki-laki dan perempuan di masyarakat di mana perempuan kerap dipandang sebagai sumber fitnah (yang dipahami sebagai penggoda hasrat seksual) bagi laki-laki, sehingga ada kecenderungan besar dalam masyarakat untuk menyalahkan perempuan korban perkosaan. 

Perkembangan teknologi, seperti pembuktian DNA hanya bisa membuktikan sperma siapakah yang ada dalam tubuh korban perkosaan, namun tidak bisa membuktikan unsur pemaksaannya. Demikian pula visum polisi, juga hanya bisa menjelaskan adanya luka, tetapi tidak sampai pada kepastian bahwa luka itu disebabkan karena perkosaan sebab luka juga bisa terjadi dalam hubungan seksual tanpa paksaan.

DNA dan Visum dengan demikian hanya dipandang sebagai bukti penguat. Kondisi spesifik perempuan, baik secara biologis maupun sosial ini, menyebabkan perempuan korban kekerasan kemudian kembali dikorbankan demi nama baik keluarga. 

Pengabaian atas suara korban perkosaan juga bertentangan dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw yang diceritakan dalam hadits riwayat Turmudzi. Dalam riwayat tersebut diceritakan adanya perempuan yang diperkosa ketika keluar rumah untuk shalat. 

Dalam perjalanan pulang, dibantu oleh sekelompok muhaajiriin yang kemudian mengejar pelakunya. Setelah mendengar penuturan perempuan korban perkosaan tersebut, 

Rasulullah Saw kemudian menghukum pemerkosa dengan hukuman paling berat dan membebaskan perempuan dari hukuman zina sambil bersabda, “Pulanglah, Allah telah memaafkanmu.” 

Mendengarkan dan mempercayai kesaksian korban juga dilakukan oleh Khalifah kedua Umar bin Khattab. Pada suatu hari di Mekah, ia bertemu dengan seorang perempuan yang nyaris dibunuh oleh masyarakat yang meneriakinya telah berzina. 

Perempuan itu dibawa menghadap Umar ra dalam keadaan hamil. Ia pun diminta untuk menceritakan peristiwanya. Cerita perempuan itu kepada Khalifah, “Pada suatu malam, ia telah tidur tiba-tiba ada laki-laki yang mengangkangi dan menumpahkan sesuatu seperti awan (mani) kepadanya.” 

Umar pun mengatakan jika masyarakat ini membunuhnya, niscaya Allah akan mengadzab mereka semua. Lalu, sabahat Umar melarang penguasa seluruh negeri untuk menerapkan hukuman mati tanpa sepengetahuannya.

Beberapa ulama mengatakan bahwa korban perkosaan tidak hanya dibebaskan dari hukuman, melainkan juga diberikan kompensasi yang dibebankan kepada pelaku. Kompensasi wajib diberikan pelakunya pada korban perkosaan. Kompensasi ini tentu saja mesti diberikan tanpa harus menikahinya, sebab pernikahan menyebabkan korban perkosaan justru semakin terpuruk karena bisa mengalami peristiwa yang sama dengan pelaku yang sama pula. 

Di samping itu, tanpa menikahinya pun pelaku telah merenggut kehormatan perempuan. Kompensasi, meskipun tidak mampu mengembalikan kehormatan tersebut, tetap diperlukan sebagai kebutuhan lain untuk keberlangsungan hidupnya. 

Ancaman kekerasan seksual juga merupakan gangguan keamanan yang dilarang dalam Islam dan pelakunya mendapatkan hukuman di dunia dan akhirat.

Dengan semangat Islam ini, seharusnya, saksi korban menjadi bukti utama dalam kasus perkosaan ditambah dan diperkuat dengan bukti-bukti lain. Jika tidak, bukti-bukti selain saksi korban, seringkali secara materil mudah dipatahkan apalagi dalam sistem sosial yang sangat timpang dan memandang rendah perempuan. 

Pada gilirannya, pemerkosa akan dengan mudah melenggang alias bebas tanpa hukuman dan tidak akan pernah jera. 

Sementara korban perkosaan akan terus bergelimpangan, mengalami kekerasan fisik, psikis, menanggung malu dan trauma yang berkepanjangan. Menolong korban perkosaan dan mencegah pelaku adalah wajib dalam Islam. 

Baca Juga: Iseng iseng berhadiah

Salah satunya dengan menerima saksi korban sebagai bukti kunci dan memberatkan hukuman pelaku perkosaan

Sekedar edukasi aja ya, jangan terlalu dibawa serius ... Allah tau kok, mana yang bener dan mana yang salah, dan semoga kalian yang menjadi salah seorang korban pelecehan bisa segera memiliki keberanian untuk mengadukan kepada pihak yang berwenang menanungi dalam bidang ini. Misal nih contohnya FNKSDA. Atau boleh deh cerita ke temen yang sejenisnya, biar bisa dibantu speak up. Intinya harus berani speak up ya. Biar kebusukan-kebusukan orang yang merugikan kita bisa segera terungkap.



Sajak Sansekerta

"Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian".

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama