Rukhsah Puasa Ramadhan (Qiraat Ahkam Verse in QS. Al Baqarah : 184)

Islam merupakan agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Dimana mansuia diberi kemudahan dalam segala urusannya, termasuk dalam hal beribadah. Namun, bukan berati umatnya dapat menggampangkan urusan agama. 

Hal ini sesuai dengan sabda Rasul yang artinya “ Sesungguhnya agama itu mudah. Dan selamanya agama tidak akan memberatkan seseorang melainkan memudahkannya. Oleh karenanya, luruskanlah, dekatilah, dan berilah kabar gembira !. Minta tolonglah kalian pada waktu pagi sekali, siang hari saat waktu istirahat, dan awal malam. (HR. Bukhari- Muslim). 

Sesuai dengan hadist tersebut, dalam menjalankan rukun Islam keempat, umat Islam juga diberi keringanan ketika mendapat halangan ketika menjalankannya. Telah dijelaskan dalam firman Allah SWT QS. Al Baqarah : 184 yang berbunyi :

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Dalam kitab Atsarul Qiraat, dijelaskan bahwasannya terdapat perbedaan bacaan diantara beberapa imam qira’at, diantaranya :

Mayoritas ulama membaca يُطِيْقُوْنَهٗ

Ibnu Abbas membaca يطّوقونه

Aisyah, Thawus, dan Amru bin Dinar membaca يَطَّوَّقُونَهُ

Beberapa golongan membaca يطيِّقونه

Pada bacaan yang terakhir menurut Ikrimah dimaknai sebagai kewajiban manusia dalam berpuasa dihukumi boleh memilih. Artinya, bagi umat yang ingin berpuasa silahkan berpuasa, namun apabila tidak ingin melakukannya juga diperbolehkan dengan syarat ia miskin. Namun, pada akhirnya ayat tersebut dinasakh dengan ayat 

فمن شهد منكم الشهر فليصمه ومن كان مريضا او على سفر فعدة من ايم اخر 

Terdapat golongan yang sepakat bahwa rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa hanya diperuntukkan bagi orang yang kesulitan menjalankannya seperti orang yang sedang sakit, orang dalam perjalanan, dan orang yang telah lanjut usia. Namun, setelah itu mereka diperintahkan untuk membayar Fidyah. Dalam pembayaran fidyahpun terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama. 

Baca Juga: Menelisik Pasal Sumpah (Qiro'at Science Oath In Tafsir QS Al-Maidah 89)

Menurut Imam Malik membayar fidyah hukumnya sunnah bagi orang yang mampu membayarnya. Sedangkan menurut Imam Syafi’i membayar fidyah hukumnya wajib. Imam Syafii dan Imam Abu Hanifah mewajibkan lansia membayar fidyah sesuai hari yang ditinggalkan puasanya. Fidyah dibayarkan kepada golongan fakir miskin dengan cara memberinya makan sebanyak satu mud setiap harinya. 

Pembayaran fidyah tidak serta merta diperbolehkan untuk siapapun yang tidak berpuasa. Dikarenakan salah satu syarat fidyah adalah diperuntukkan bagi orang yang tidak mampu berpuasa. Sehingga apabila terdapat seseorang yang sakit namun terdapat kemungkinan sembuh setelah bulan Ramadhan, maka orang tersebut dihukumi wajib mengqodho puasa bukan membayar fidyah. Bagi ibu hamil dan menyusui diberi rukhsah apabila ia merasa khawatir terhadap dirinya dan buah hatinya makan ia diperbolehkan tidak berpuasa namun menggantinya dengan membayar fidyah. 

Menanggapi hal ini, Imam Malik berpendapat bahwasanya ibu hamil sama dengan orang yang sedang sakit, oleh karenanya wanita hamil tetap memiliki kewajiban mengganti puasa. Sedangkan ibu yang menyusui diibaratkan orang yang sudah tua sehingga kewajibannya membayar fidyah. 

Anas membenarkan bahwasannya ia pernah tidak berpuasa ketika lansia, kemudian ia memberikan makanan satu mud untuk orang miskin setiap harinya. Diriwayatkan oleh Hasan dan Qatadah bahwasannya mereka bersedekah setiap harinya satu dirham. Ayat tersebut sesungguhnya memiliki dua jalur, yaitu jalur periwayatan dan hasil istimbatnya masing- masing. Pertama, qiraat mutawatir dimana qiraatnya memperbolehkan orang yang tidak mampu berpuasa untuk memilih menjalankan puasa atau tidak, disertai membayar fidyah. 

Namun, hukum tersebut telah dinash. Sedangkan qiraat syadah, lansia diperbolehkan membayar kafarat berupa memberi makanan orang miskin. Perbedaan pendapat pada penjelasan tersebut disebabkan karena terdapat perbedaan qiraat.


Oleh: Amalia Solikhati Hasna (Mahasiswi Jurusan Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN Walisongo Semarang)


Sajak Sansekerta

"Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian".

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama