Arti Pertahanan dan Konsekuensinya

 


وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ٣٣

Artinya : “Orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. (Apabila) hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka. Berikanlah kepada mereka sebagian harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, jika mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.” (Q.S An-Nur ayat 33)

Ayat ini diturunkan oleh Allah SWT berkenaan dengan orang yang tidak mampu menikah, kemudian Allah Swt memerintahkannya untuk menjaga kesucian dirinya dan mengerjakan sebab-sebab yang dapat menyucikan dirinya, seperti mengalihkan pikirannya dengan menyibukkan dirinya, melakukan amal shalih seperti shalat berdizkir, dan membaca Al-Qur’an, dan melakukan apa yang telah Nabi Saw rekomendasikan sebelum menikah, yaitu berpuasa. Adapun sebabnya karena miskinnya (tidak sanggup menyiapkan mahar atau memberikan nafkah), atau miskinnya wali atau sayyid mereka atau karena keengganan mereka (wali atau sayyid) menikahkan mereka.

 Dan di dalam ayat ini juga menjadi salah satu ayat yang dijadikan oleh kaum feminisme (gender) sebagai dalil untuk larangan kekerasan seksusal terhadap perempuan. Karena memang benar sebagian ayat ini turun sebagai respons terhadap protes budak perempuan Abdullah bin ‘Ubay sendiri kepada Baginda Nabi, atas paksaan untuk menjadi pelacur. Perkara yang lebih berbahaya dari keberadaan budak dalam masyarakat adalah terjerumusnya sebagian budak kedalam praktik pelacuran sebagai mata pencaharian. Pada zaman jahiliyah orang yang memiliki budak wanita dilepas untuk berzina dengan bayaran tertentu. Inilah praktik pelacuran yang hingga saat ini masih berlangsung. 

Baca Juga: Ahli Waris dari Saudara-saudara Seibu

Maka ketika Islam ingin membersihkan lingkungan masyarakaat Islam, ia mengharamkan zina secara umum. Kemudian mengharamkan praktik pelacuran secara khusus. Islam melarang tuan-tuan yang memiliki budak dari praktik mungkar ini. Ia mencela dengan sehina-hinanya mereka yang mencari mata pencaharian dan harta dunia dengan cara kotor ini. Allah Swt menjanjikan kepada wanita-wanita yang dipaksa melakukan perbuatan keji itu, ampunan dan rahmat Allah setelah pemaksaan yaang diterima oleh mereka. 

 Dan ayat yang mulia ini memiliki dua bacaan: Hamzah dan Al-Kisa'i dan Khalaf membacakan Fath Al-Hamza dan Al-Saad dalam sabdanya: "Aku memeluk" - dan sisanya dibaca dengan penambahan hamzah dan pemutusan Saad. Dan dikatakan bahwa makna bacaan Fath Al-Hamza dan Al-Saad dalam sabdanya: (Aku tersedak) menunjukkan bahwa kata kerja itu didasarkan pada subjeknya. Berdasarkan hal tersebut maka yang dimaksud adalah (dan jika mereka melahirkan) yaitu: mereka melahirkan aurat dan suaminya. Adapun makna bacaan kombinasi hamzah dan putusnya saad didasarkan pada kenyataan bahwa kata kerjanya didasarkan pada objek dan artinya: jika mereka dipilih untuk menikah dalam pernikahan yang sah, yaitu orang yang menikah dengan mereka suami istri. Pada bacaan pertama mereka merujuk pada kesetaraan perempuan, dan pada bacaan kedua mereka merujuk pada kesetaraan laki-laki. Makna dari ayat yang mulia ini adalah bahwa Allah Yang Maha Kuasa menjelaskan kepada kita bahwa wanita yang masuk Islam atau bangsa Muslim yang menikah Dan jika dia melakukan kejahatan zina, maka dia akan dihukum dengan setengah hukuman seorang wanita merdeka. Siapa pun yang mengupas kuda di sini dalam Islam menjadikannya sebagai syarat untuk hukuman hadd. Jika seorang kafir melakukan percabulan, dia tidak akan dihukum.

 Pertahanan memiliki beberapa arti, antara lain, Ihsan yang artinya: kesucian. Ini datang dalam firman Yang Mahakuasa: (Dan wanita-wanita yang suci dari antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang suci dari antara mereka yang diberi Kitab sebelum Anda, jika Anda memberi mereka upah mereka, suci, tidak sabar, dan tidak mengambil pipi kesucian. Dan kita melihat bahwa ayat yang mulia ini telah menjelaskan kepada kita bahwa arti kesucian adalah apa yang dimaksud dengan diperbolehkannya menikahi wanita yang suci dari Ahli Kitab dan kewajiban untuk menikah. Dan ayat ini juga menunjukkan bahwa hukuman bagi kaum pezina adalah setengah dari wanita merdeka, dan mereka dicambuk demi bangsa, berbeda dengan wanita merdeka, karena batas wanita merdeka yang sudah menikah adalah rajam, sedangkan wanita yang belum menikah. adalah seratus cambukan, rajam tidak adil, dan cambuk ditandai.

 Dari penjelasan di atas, menjadi jelas bagi kita dampak fiqih dari dua bacaan sebelumnya, dan menjadi jelas bahwa alasan perbedaan antara ahli hukum dalam masalah penetapan hukuman hadd pada pezina dan pezina budak dan budak adalah partisipasi dalam arti kekebalan dalam firman Yang Mahakuasa dan jika Ihsan karena adanya dua bacaan yang sering. Barang siapa di antara para ulama memahami bahwa arti ihsan berarti pernikahan, dan mengatakan dengan dalilnya, dia berkata dan bangsa itu tidak mencambuk pezina jika dia belum menikah, dan dipahami bahwa pengertian impunitas adalah sebagaimana telah dibuktikan bahwa hukum bagi pezina laki-laki dari kalangan budak adalah setengah dari hukuman bagi orang merdeka laki-laki dan Islam telah membuatnya umum untuk wanita yang sudah menikah dan belum menikah. Dengan analogi dengan bangsa, dan para ahli hukum telah sepakat dengan itu (lebih baik). Dan kami menyebutkan apa yang Allah mudahkan bagi kami untuk menyebutkan dari efek fiqih, dan kami menyebutkan pendapat para ahli hukum dan apa yang mereka lakukan tentang masalah ini.

 Kesimpulannya yakni Surah An-Nur ayat 33 cukup menjadi patokan normatif yang kuat bagi kita atas larangan melakukan kekerasan seksual. Bahkan, dari latar turunnya ayat itu kita mengerti bahwa seseorang sekalipun hidup dalam kasta yang rendah, seperti budak perempuan pun, tetap berhak untuk dilindungi dari praktik kekerasan seksual. Dan makna ihsan memiliki arti pertahanan sebagai kesucian dan perkawinan. Hukum had juga diberlakukan bagi pelaku pezina dan pelaku zina budak apabila mereka telah melakukan suatu perbuatan yang keji yaitu perzinahan


Oleh: Muhammad Ihza Mahendra (Mahasiswa Jurusan Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN Walisongo Semarang)


Sajak Sansekerta

"Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian".

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama