Sistem pengaturan kewarisan Islam yang kita kenal di Indonesia sebelum adanya KHI,terlebih dahulu menganut pada sistem warisan Jumhur yang oleh Hazairin dinilai sebagai suatu sistem kewarisan yang berbentuk patrilineal (mengenai hubungan keturunan melalui garis kerabat pria saja),sementara itu,disisi lain sistem kewarisan al-Quran baginya bersifat bilateral.
Bila kita melihat langsung dalam penyelesaian oleh para ulama’ tampaklah sangat mudah bila untuk diselesaikan.semisal kita melihat dari contoh tema yang akan dibahas diatas dapat menjadi sebuah pembelajaran yang dapat di lakukan untuk pembahasan saat ini melalui penjelasan dibawah ini:
وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ
Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.
Baca Juga: Pandangan Hukum Tentang Sumpah Palsu
Penjelasan yang dapat kita bahas adalah Tidak adanya urusan pada ayah dan anak anak nya.hal tersebut menurut pada Abu Bakar,Umar,Ali.namun,beberapa mayoritas ulama yang dapat kita lihat (Syarik,Zuhair,abu ishaq) menjelaskan hal yang dimaksud (Al Kalalah) adalah orang yang meninggal tidak memiliki anak atau ayah.kekerabatan yang dimaksud adalah mereka yang berasal dari mereka (seibu) dan di kelilinginya sehingga mereka ( ahli waris) terkait denganya.sementara itu dari imam ahmad,dikatakan bahwa: bagian dari penjelasan yang dimaksud pasalnya adalah garis keturunan yang mengacu pada ahli waris,terkecuali orang tua dan bayi yang baru lahir,namun hal ini pun dibantah oleh al farazdaq.
Hal yang dapat dimaksud menurut beliau adalah hak atas wewenang untuk mewarisi kemuliaan.disisi lain penyebutan al kalalah pada ayat ini terdapat juga pada ayat 176 an nisa’:
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak.
Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Pembahasan yang dapat diamati tersebut adalah berkaitan pada seorang ahli waris suadara laki laki dan saudara perempuan seibu secara kalalah,yang dimaksud Ketika tidak mempunyai orang tua dan garis keturunan.pada kasus ini,juga terdapat 2 hal:
- Apabila seorang mayit tersebut hanya memiliki 1 saudara laki laki atau saudara perempuan seibu,maka hal ini masing masing dapat warisan sama yaitu seperenam tanpa terdapat yang lebih dari mereka karena mereka juga dari jalur yang sama
- Apabila punya saudara lebih dari satu baik laki laki maupun perempuan seibu masing masing berhak mendapat kan sepertiga (sama).kemudian,sisanya pada ashabul furudh dan ashabah.
Sementara itu pada penjelasan al kalalah,Pada surah an nisa ayat 176 dijelaskan bahwa yang dimaksud merupakan dia yang meninggal tidak mempunyai anak laki laki.jika meninggalkan saudara perempuan.maka dia berhak mendapatkan setengah dari ahli waris yang ditinggalkan jika saudara itu hanya seorang saja.Bila saudara perempuan itu meniggal dulu,serta juga tidak memiliki bapak yang menghijab (menghalanginya),maka berhak untuk mewarisi seluruh harta peninggalan saudara perempuannya bila tidak ada seorang yang berhak untuk memilikinya yang telah ditentukan bagiannya (ashabul furudh).
Akan Tetapi apabila ada seorang yang berhak yang telah ditentukan bagian warisanya seperti suami,maka terlebih dahulu untuk diberikan kepada hak suami,kemudia selebihnya menjadi haknya sepenuhnya.jika saudara perempuan itu 2, maka keduanya mendapatkan 2 per 3.
Namun, jika lebih dari dua orang, maka dua pertiganya terbagi sama rata.apabila yang ditinggalkannya itu terdiri dari saudara-saudara seibu seayah atau hanya seayah terdiri dari saudara-saudara laki-laki serta perempuan,maka warisan yang ditinggalkan,dibagi antara mereka dengan bagian laki-laki dua kali lebih banyak dibanding yang perempuan,kecuali jika yang ditinggalkan itu saudara-saudara seibu,maka saudara-saudara seibu hanya berhak mendapat seperenam saja,karena hak tersebut mulanya hak ibu mereka.
Dengan demikian itu,dinamika penjelasan ahli waris ini,,menjadi sebuah eksistensi yang penting untuk dipahami pembaca
Oleh: Fairuz Annabiel (Mahasiswa Jurusan Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN Walisongo Semarang)
