Dalam Surat Al-Maidah ayat 89 Allah swt berfirman :
{ لَا یُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِیۤ أَیۡمَـٰنِكُمۡ وَلَـٰكِن یُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَیۡمَـٰنَۖ فَكَفَّـٰرَتُهُۥۤ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَـٰكِینَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِیكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِیرُ رَقَبَةࣲۖ فَمَن لَّمۡ یَجِدۡ فَصِیَامُ ثَلَـٰثَةِ أَیَّامࣲۚ ذَ ٰلِكَ كَفَّـٰرَةُ أَیۡمَـٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوۤا۟ أَیۡمَـٰنَكُمۡۚ كَذَ ٰلِكَ یُبَیِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَایَـٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ }
Artinya :
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah tidak akan memberikan hukuman terhadap seseorang melanggar sumpah yang tidak disertai niat yang sungguh-sungguh . Namun, Jika seseorang bersumpah dengan niat yang sungguh-sungguh, maka dirinya sudah melanggar sumpah tersebut dan dikenakan kafarat (denda), kafarat sendiri terdiri dari hal hal berikut,
memberi makan sepuluh orang miskin, masing-masing satu kali makan.
memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, yang sama mutunya dengan pakaian yang dipakainya sehari-hari.
memerdekakan seorang hamba sahaya yang diperoleh dengan jalan membeli atau menawannya dalam peperangan.
Barangsiapa tidak menemukan salah satu dari ketiganya yang disebutkan, Allah telah memerintahkan untuk berpuasa selama tiga hari, Apabila ia belum mampu untuk berpuasa karena ia sedang sakit, maka harus dilaksanakan setelah ia sembuh dan mampu berpuasa.
Mengenai Qira'at Syadzah yang hal pertama: qiraat yang diriwayatkan Said bin Jubeir (اوكإسوتهم) dalam rasm utsmani (اوكسوتهم).
Hal ini terkait pakaian kepada mereka berarti: pakaian keluarga Anda, dan ini menunjukkan bahwa seorang pria mengambil pakaian dalam hal apa yang ia dan keluarganya kenakan, berdasarkan bacaan ini. Hal yang kedua: Ayat suci menetapkan bahwa puasa diperbolehkan ketika Anda tidak dapat memberi makan. Para ahli hukum sepakat bahwa puasa dibagi menjadi penebusan ketika dinonaktifkan. Tetapi mereka berbeda dalam menetapkan putusan dalam puasa, apakah diperlukan untuk berturut-turut atau tidak?
Dalil pendapat pertama adalah hadits yang diriwayatkan oleh al-Hakim, Ibnu farir ath-Thabari, dan lain-lain dari jalur yang shahih bahwa Ubay bin Ka'b membaca {ثلاثة أيام متتابعات} yakni tiga hari berturut-turut. Ini diriwayatkan pula dari Ibnu Mas'ud dan memang ada dalam mushaf ar-Rabil sebagaimana pendapat Suffan ats-Tsauri. Ibnu Mardawaih juga meriwayatkan dengan redaksi yang sama dari Ibnu Abbas,
فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام متتابعات
Kelompok kedua berpendapat bahwa ini adalah qiraa'aat syaadz yang tidak bisa dijadikan dalil. Yang dapat dijadikan dalil adalah qiraa'aat yang mutawatir saja. Yang dikatakan mampu ialah yang memiliki kelebihan dari nafkah yang wajib ia berikan kepada keluarganya dalam sehari semalam. Dan menurut beliau, Imam Malik dan Syafiy berkata: Dalam salah satu sambutannya, hukum puasa adalah mutlak dan tidak boleh dibatasi kecuali dengan dalil. Kemudian 3 hari puasa haji Mekkah. Bagian di atas menunjukkan hukum sumpah yang disengaja dan tidak disengaja. Sumpah yang tidak disengaja adalah sumpah yang diucapkan hanya dengan lisan tanpa ada maksud untuk bersumpah.
Tidak ada yang bisa dilarang, karena sumpah ini tidak memiliki Kafarat dan tidak termasuk hukuman berdasarkan teks Al-Qur'an. Anda wajib membayar Kafarat untuk setiap pelanggaran sumpah yang sah, yaitu sumpah yang disengaja dan tulus.
Dua sumpah yang mengharuskan kafarat, yakni seseorang berkata, "Demi Allah aku tidak akan melakukannya." Lalu dia melakukannya atau dia mengatakan "Demi Allah aku akan melakukan sesuatu." Lalu dia tidak melakukannya. Tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama mengenai hukum keduanya. Dua sumpah yang tidak mengharuskan kafarat, yakni seseorang mengatakan "Demi Allah aku tidak pernah melakukan." Padahal, dia telah melakukan atau dia mengatakan "Demi Allah aku telah melakukannya," Padahal, dia tidak melakukan.
Pendamaian hanya wajib bagi mereka yang bersumpah untuk melakukan sesuatu di masa depan tetapi tidak melakukannya, atau mereka yang bersumpah untuk tidak melakukan apa pun di masa depan. Tuhan menghubungkan
Kata sumpah kafarat dan arti kata biasanya dikaitkan dengan penyebabnya . Juga kurban Tebusan adalah pengganti sumpah yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, mungkin diprioritaskan sebelum Anda terluka. Namun, Imam Syafii mengklaim bahwa itu hanya berlaku untuk Penebusan dalam bentuk makanan, pembebasan budak, dan pelepasan pakaian, seperti puasa.
Oleh: M Aqsha Adyatama (Mahasiswa Jurusan Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN Walisongo Semarang)
