Ilmu qira’at merupakan ilmu yang membahas tata cara membaca al-Quran. Qira’at sebenarnya telah muncul sejak zaman Nabi Muhammad SAW walaupun pada saat itu qira’at bukan merupakan sebuah disiplin ilmu. Nabi sendiripun dalam mengajarkan al-Quran kepada para sahabat memakai beberapa versi qira’at, artinya Nabi mengakui perbedaan qira’at tersebut di kalangan umat Islam karena hal itu menyangkut dialek kaum Muslim saat itu. Satu kata pada suatu ayat terkadang bisa mengandung versi bacaan yang sangat beragam. Perbedaan qira’at dapat berimbas pada perbedaan hukum yang dikandungnya dan para fuqaha pun telah menyepakati hal tersebut.
Al-Quran diturunkan oleh Allah dengan keanekaragaman bentuk atau model bacaan. Dalam pembagian bacaan/ qira’at, para ulama berbeda pendapat. Ada ulama yang membaginya dalam dua macam, yaitu mutawatir dan syadz. Ada yang membaginya menjadi tiga macam qira’at, yaitu qira’at mutawatir yang ditunjukkan oleh qira’at sab’ah yang masyhur, qira’at ahad adalah qira’at tiga imam lain dalam qira’at ‘asyrah, dan qira’at syadz adalah qira’at tabi’in seperti qira’at A’masy, Yahya bin Watsab, Ibnu Zubair, dan selainnya. Sedangkan ulama lain ada yang menyatakan qira’at dibagi menjadi enam macam, yaitu qira’at mutawatir, qira’at masyhur, qira’at ahad, qira’at syadz, qira’at maudhu’ dan qira’at mudraj. Dari beberapa qira’at tersebut, qira’at syadz, maudhu’ dan mudraj tidak boleh dibaca atau dipraktekkan.
Tulisan ini akan berfokus pada qira’at dalam Surat al-Baqarah ayat 282 yang berbunyi,
وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ
Terjemah: “Dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan.”
Para qurra’ dalam membaca لَا يُضَارَّ ada beberapa versi, diantaranya:
Ibnu Katsir dan Bashrayan membaca dengan merafa’kan (men-dhommah-kan) ra لَا يُضَارُّ
Baqun membacanya dengan mem-fathah-kan ra لَا يُضَارَّ
Abu Ja’far membacanya dengan sukun mukhaffafah لَا يُضَارْ
“Isa meriwayatkan dari jalur Ibnu Mahran dari Ibnu Syabib dan Ibnu Jamaz dari jalur Al-Hasyimi dengan meringankan ra dan membacanya sukun. Ibnu Jamaz meriwayatkan dari jalur lain selain Al-Hasyimi, Isa dari jalur Ibnu Mahran dan jalur Ibnu Syabib dengan men-tasydid-kan ra dan mem-fathah-kannya.”
Sedangkan para qurra’ tidak berbeda pendapat dalam memanjangkan alif pada kata لَا يُضَارَّ dikarenakan bertemunya dua sukun.
Baca Juga: Ketaatan Nabi Ibrahim...
Para fuqaha bersepakat bahwa perbedaan qira’at dalam ayat tersebut berimplikasi pada hukum fiqhnya, yaitu:
Qira’at rafa’ yakni ra-nya dibaca rafa’. Qira’at tersebut menunjukkan bahwa “la” sebelumnya adalah la nafiyah.
Qira’at fathah yakni ra-dibaca fathah. Qira’at ini menunjukkan bahwa fi’il mudhari’ itu majzum karena datang setelah la nahiyah.
Selain kedua versi tersebut, ada versi qiraat lain yang membacanya dengan sukun, la sebelumnya adalah la nafi. Dalam hal ini nafi dimaknai nahi.
Para fuqaha telah bersepakat bahwa dua qira’at yang berbeda pada ayat tersebut berimplikasi pada hukum fiqihnya. Qira’at pertama adalah qira’at rafa’ yangmana huruf la sebelumnya adalah la nafiyah. Qira’at ini menunjukkan shahibul haq harus meniadakan kesulitan penulis dan saksi dan larangan baginya untuk menyulitkan penulis dan saksi. Qira’at kedua adalah qira’at fathah yang menunjukkan larangan bagi penulis dan saksi untuk menyulitkan shahibul haq.
Hal itu dikuatkan dengan pendapat Madzhab Hanafi dan Maliki bahwa salah satu qira’at melarang shahibul haq menyulitkan penulis dan saksi (qira’at rafa’), sedangkan qira’at lain melarang penulis dan saksi menyulitkan shahibul haq. Kedua qira’at tersebut shahih dan dapat dipakai.
Qira’at pertama (rafa’) mengandung makna shahibul haq dilarang menyulitkan penulis dan saksi dikarenakan keduanya sibuk dengan kebutuhan mereka, dan mereka (penulis dan saksi) menekan kesibukannya hingga lelah dengan tulisan dan kesaksian. Qira’at kedua (fathah), penulis dan saksi masing-masing dilarang menyulitkan shahibul haq, penulis tidak boleh menulis sesuatu dengan sewenang-wenang dan saksi tidak boleh memberi kesaksian atas apa yang tidak disaksikannya.
Madzhab Syafi’i berpendapat: Diantara kesulitan saksi bagi shahibul haq adalah akad persaksian tidak diterima kecuali ada dua saksi laki-laki atau satu laki-laki bersama dua perempuan.
Dalam hal persaksian, Allah swt melarang menyembunyikannya sebagaimana yang telah tercantum dalam firman-Nya,
وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ
“Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya”.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa shahibul haq boleh memilih saksi dari orang yang diridhainya seperti ayah, anak, kerabat dekat atau kerabat jauh dengan beberapa catatan bahwa para saksi tidak boleh menyembunyikan kesaksian saat diminta bersaksi, tidak boleh bersikap pilih kasih atau memihak, dan tidak boleh takut dalam bersaksi. Begitu pula dengan penulis harus dipilih orang yang dapat dipercaya dan tidak menuliskan apapun secara sembarangan.
Penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan qira’at mempengaruhi hukum yang dikandungnya. Qira’at rafa’ mencegah shahibul haq menyulitkan penulis dan saksi sedangkan qira’at fathah mencegah penulis dan saksi menyulitkan shahibul haq. Kedua qira’at tersebut satu sama lain saling mencegah terjadinya kesulitan. Maka dari itu, janganlah saling menentang satu qira’at dengan qira’at lain dalam makna, karena kita tahu sesungguhnya Islam mencegah kesulitan dalam berbagai bentuk. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
لاَضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.
Maka dari itu, para fuqaha bersepakat untuk mencegah terjadinya kesulitan atau bahaya terhadap diri sendiri maupun orang lain apapun bentuknya.
Oleh: Atikatur Rahmah (Mahasiswi Jurusan Ilmu Al Qur'an dan Tafsir UIN Walisongo Semarang)
Daftar Pustaka
Al-Sayuthi. 1987. Al-Itqan fi Ulum al-Quran. (Mesir: Dar Musthafa). Cet. ke-14.
Al-Maraghi, Ahmad Muthahhar bin Abdurrahman. 1962. Nailul Anfal fi Tarjamah Tuhfah al-Athfal. (Semarang: Karya Thoha Putra).
Sunarsa, Sasa. Qira’at Al-Qur’an dalam Sekilas Pandangan Ekonomi Islam. Jurnal Economica. Vol.5. Edisi 2. Oktober 2014
Qaththan, Manna’ Khalil. 1973. Mabahits fi ‘Ulum al-Quran. (Beirut: Mansyurat al-Asyri al-Hadits).
Qawiy, Shabri Abdul Rauf Muhammad Abdul. 1997. Atsar al-Qira’at. (Riyadh: Muassasah al-Jarisi).
