Menelisik Pasal Sumpah (Qiro'at Science Oath In Tafsir QS Al-Maidah 89)

 

Sumpah bukanlah hal yang menarik untuk dibahas secara tinjauan ilmuah, namun jika persoalan sumpah diikuti dengan penafsiran ayat-ayat tentang sumpah mungkin akan lebih menarik. Sumpah sendiri merupakan sebuah hak bagi setiap orang, dimanapun, kapanpun dan oleh siapapun sumpah itu diucapkan. 

Dalam islam sendiri, sumpah masuk pada kategori syari’at sekaligus menjadi pacuan hukum sosial. Adanya sanksi hukuman dalam hal sumpah menunjukkan bahwa perbuatan melakukan ikrar sumpah memiliki tanggung jawab yang berat, apalagi sumpah· dalam pengertian syari'at Islam adalah sumpah yang harus disertai dengan mengucapkan Asma Allah sebagai taruhan dan kekuatan apa yang diikrarkan.

Sumpah, di dalam bahasa Arab disebut: al-yamin atau al-hilf ialah kata-kata yang diucapkan dengan menggunakan nama Allah atau sifat-Nya untuk memperkuat suatu hal. Contohnya: “WalLahi (Demi Allah) saya sudah belajar” dan “Wa’azhamatillah (Demi Keagungan Allah) saya tidak mencuri”. 

Oleh karena sumpah itu menggunakan nama Allah atau sifat-Nya, maka ia tidak boleh dibuat main-main. Syarat sumpah: (1) berakal (2) baligh (3) Islam (4) bisa melaksanakannya (5) suka rela (tidak dipaksa). Rukun sumpah: Lafal yang dipakai dalam bersumpah yaitu harus menggunakan nama Allah atau sifat-Nya.

Tentang Sumpah Qur’ani

Sumpah itu ada tiga macam yaitu: Sumpah Laghwi (sumpah yang tidak dimaksudkan untuk bersumpah). Contohnya: “Demi Allah kamu harus datang” dan “Demi Allah kamu wajib makan”. Meskipun kata-kata di atas menggunakan nama Allah, namun karena kata-kata “demi Allah” tersebut tidak dimaksudkan untuk bersumpah, tapi untuk memperkuat saja, maka hukum sumpah tersebut tidak wajib membayar kafarat dan tidak ada dosanya. Hal ini berdasarkan firman Allah:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ [البقرة

Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” [QS. al-Baqarah (2): 225].  

Sumpah Mun’aqadah: Yaitu sumpah yang memang benar-benar sengaja diucapkan untuk bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu hal. Contohnya: “Demi Allah saya akan bersedekah sebanyak satu juta rupiah” dan “Saya bersumpah demi Allah tidak akan menipumu”. Hukum sumpah ini ialah wajib membayar kafarat jika melanggarnya. Hal ini berdasarkan firman Allah:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ [المائدة

Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat/tebusan (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” [QS. al-Maidah (5): 89]

Sumpah Ghamus: ialah sumpah palsu/bohong, yaitu sumpah yang diucapkan untuk menipu atau mengkhianati orang lain. Sumpah palsu ini adalah salah satu dosa besar sehingga tidak ada kafaratnya atau tidak bisa ditebus dengan kafarat. Pelakunya wajib bertaubat nasuha. Dinamakan ghamus karena akan menjerumuskan pelakunya ke dalam api neraka. Jika sumpah ini menyebabkan hilangnya hak-hak, maka hak-hak tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya. Hal ini berdasarkan ayat berikut:

وَلَا تَتَّخِذُوا أَيْمَانَكُمْ دَخَلًا بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ قَدَمٌ بَعْدَ ثُبُوتِهَا وَتَذُوقُوا السُّوءَ بِمَا صَدَدْتُمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۖ وَلَكُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ النحل:

Artinya: “Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki(mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar.” [QS. an-Nahl (16): 94]

Dan berdasarkan hadis berikut: 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْكَبَائِرُ: الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ، وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ، وَقَتْلُ النَّفْسِ، وَالْيَمِينُ الْغَمُوسُ  رواه البخاري

Artinya: Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. bersabda: “Dosa-dosa besar ialah: menyekutukan Allah, mendurhakai kedua orang tua, membunuh jiwa dan sumpah palsu.” [HR. al-Bukhari]

Baca Juga: Arsitektur Masjid (Qiroat Islamic Archipelago Pattern QS At-Taubah 17-18)

Overview of Qiro'at QS Al-Ma'idah 89

Dalam Ulumul Qur’an, sumpah dijadikan sebagai salah satu keilmuan khusus yang disebut Aqsamul Qur’an. Namun, tak jarang jika sumpah disalahgunakan dan justru dijadikan sebagai alat untuk memonopoli suatu kebohongan menjadi kebenaran atau biasa disebut sumpah palsu. Persoalan ini ternyata dapat ditelusuri dalam Q.S. al-Maidah:89 dan di dalamnya juga dijelaskan bagaimana sanksi yang akan diberikan.

Dijelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 89 bahwa “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. 

Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”.

Secara literal, ayat ini dapat dikategorikan sebagai ayat muhkamat sebab secara jelas memberikan suatu kasus dan ketentuan hukumnya. Al-Thabari dalam tafsirnya Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an juga mengomentari bahwa ayat ini memberikan ketentuan yang spesifik terkait kasus “Sumpah Palsu” dan memberikan kriteria sumpah palsu secara jelas. Al-Thabari melanjutkan bahwa yang dimaksud dengan sumpah palsu adalah sumpah yang secara sengaja dilakukan dan sebelumnya memang telah diniatkan dalam hati. 

Adapun sumpah yang kerapkali diucap oleh orang Arab dalam percakapannya yang merupakan bagian adat budayanya dinilai sebagai sumpah yang tidak disengaja. Maka dari sini, bisa didapati bahwa dalam memberikan suatu ketentuan hukum, al-Qur’an pun terlihat mempertimbangkan aspek budaya,

Ketika kita memperhatikan dan mencermati berbagai variasi ungkapan Al-Quran yang disampaikan kepada kita melalui Rasul, Muhammad SAW, maka bentuk qasam atau sumpah ini terlihat merupakan salah satu hal yang sangat menyentuh logika berpikir kita dan lebih jauh lagi juga dapat membangkitkan motivasi kita untuk lebih merasakan betapa sungguh-sungguhnya Allah menuntun kita untuk selalu berada dalam cahaya kebenaran agama-Nya (Islam). 

Hal ini terjadi disebabkan berbagai berita yang disampaikan kepada kita terlihat memposisikan kita seolah-olah sebagai orang yang mungkir, karena suatu berita yang dimulai dengan qasam dalam teori ilmu maani menunjukkan bahwa berita itu umumnya ditujukan kepada mukhathab yang mungkir, walau memang tidak semuanya mukhathab itu benar-benar ingkar, tetapi bisa jadi kebanyakan keadaan dan perilakunya menunjukkan keingkarannya.

Dengan menghayati ungkapan Al-Quran yang mengandung qasam tersebut kiranya menjadi pelajaran yang berharga dan dapat mengantarkan kita kepada sebuah keyakinan yang kuat dan kesadaran yang sangat tinggi baik secara individual maupun kolektif terhadap kebenaran yang disampaikan Allah SWT melalui wahyu-Nya yang sangat suci dan mulia. 

Wallahu A`lam

  

Oleh: Mufti Rahmawati (Mahasiswi Jurusan Ilmu Al Qur'an dan Tafsir UIN Walisongo Semarang)

Sajak Sansekerta

"Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian".

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama